JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Toto merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta yang menjeratnya.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO, swasta, dalam perkara dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2019).
"Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019," ujar Febri.
Pada perkara ini, Toto diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK, Eks Presdir Lippo Cikarang Bantah Beri Uang ke Bupati Bekasi
Menurut KPK, Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Saat itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
Demi memuluskan perizinan itu, menurut pihak KPK, Toto bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Bos Lippo Cikarang: Saya Korban Fitnah
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.