Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang terkait Kasus Suap Meikarta

Kompas.com - 08/08/2019, 11:29 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV KPK menetapkan Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat Iwa Karniwa dan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Dalam jumpa pers di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi tahun 2017. #KPK #MEIKARTA #IwaKarniwa

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap Meikarta, Kamis (8/8/2019).

Toto tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

"BTO (Bartholomeus) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Mantan Presdir Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7/2019).

Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Toto menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.

Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta.

Baca juga: Fakta Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Meikarta, Minta Uang Rp 1 Miliar hingga Pemprov Jabar Tak Beri Pendampingan

Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).

Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.

Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Toto pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.

Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.

Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com