JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menjadi Kamis (8/8/2019).
Bartholomeus sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta, Jumat (2/8/2019).
"Diagendakan (diperiksa) sebagai tersangka. Penyidik diinformasikan bahwa surat (panggilan pemeriksaan) belum diterima, dipanggil kembali Kamis pekan depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Presdir Lippo Cikarang
Dalam kasus ini, Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Ia diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dollar AS dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar.
Ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
Baca juga: Mantan Presdir Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Meikarta
Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.