Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menag Lukman Hakim Bantah Perintahkan Pansel Loloskan Haris Hasanuddin dalam Seleksi Jabatan

Kompas.com - 04/12/2019, 17:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah memerintahkan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama (Kemenag) meloloskan Haris Hasanuddin dalam tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bantahan itu disampaikan Lukman saat bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.

Bantahan tersebut menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di persidangan.

Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Saran Sangoni Eks Menteri Agama Lukman Hakim

"Pernah kah saudara meminta Pansel dalam hal ini Pak Nur Kholis Setiawan (Ketua Pansel) untuk meloloskan saudara Haris?" tanya jaksa Wawan ke Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Tidak," jawab Lukman singkat.

Jaksa Wawan pun membaca keterangan Lukman dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya di BAP, Lukman menyebutkan bahwa pada suatu diskusi ia pernah bertemu dengan Nur Kholis.

Saat itu, Nur Kholis menyampaikan ada 4 kandidat Kakanwil Kemenag Jawa Timur, salah satunya Haris. Kemudian, kata Lukman, ia menyampaikan ke Nur Kholis bahwa dia merasa cocok dengan Haris.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik

Itu lantaran Haris pernah menjadi Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Selain itu, Lukman mengaku hal itu menyangkut pilihan selaku pengguna. Dalam keterangannya, Lukman meyakini Haris mampu.

"Konteksnya dalam kaitannya ketika ditanya siapa yang dikenal. Maka saya katakan tentu saya tidak kenal tiga yang lain," ujar dia.

Lukman juga membantah pernah meminta hal yang sama ke Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

"Untuk meminta (Haris) diloloskan saya tidak pernah melakukan hal itu. Konteksnya ketika staf ahli saya melaporkan hasil penugasan kajian hukum terkait surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang mempersoalkan butir I soal sanksi disiplin," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Gratifikasi

Pada waktu itu, KASN merekomendasikan agar seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur tidak dilanjutkan lantaran ada dua orang kandidat yang terkena sanksi disiplin. Salah satunya Haris Hasanuddin.

Menurut Lukman, berdasarkan pandangan staf ahlinya di bidang hukum, syarat bahwa calon yang ikut seleksi jabatan tidak boleh terkena sanksi disiplin merupakan hal yang baru dan belum pernah diatur sebelumnya oleh Pansel.

Staf ahlinya, kata Lukman, memandang bahwa syarat itu bisa dikesampingkan. Sebab, KASN juga membuka peluang bahwa rekomendasi KASN bisa ditinjau ulang.

Baca juga: Mantan Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK

"Karena (syarat) ini tidak diatur regulasi yang ada dan bertentangan dengan regulasi yang ada dan berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional seseorang yang ingin mengisi jabatan," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com