JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan mengungkapkan, mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin pernah menyampaikan alasan menginginkan Haris Hasanuddin lolos dalam tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Hal itu dipaparkan Nur Kholis saat menjadi saksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Saya tentu tidak mungkin bertanya jauh apa alasannya karena relasi struktural. Tapi, yang saya ingat dan juga tertulis dalam BAP saya, beliau (Lukman) mengatakan dari 4 orang kandidat, beliau yang kenal hanya Haris. Yang lain beliau katanya enggak tahu," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Fakta Sidang Romy: Saksi Sebut Lukman Hakim hingga Manipulasi Seleksi Jabatan di Kemenag...
Sementara, Nur Kholis sudah menginformasikan bahwa Haris ada di peringkat ke-4 berdasarkan penilaian.
Selain itu, ia juga menyampaikan ke Lukman bahwa ada surat imbauan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tak melanjutkan seleksi lanjutan terhadap Haris.
Hal itu lantaran Haris pernah terkena sanksi disiplin.
Baca juga: Romy Disebut Minta Lukman Hakim Meloloskan Haris jadi Calon Kakanwil
"Terus? Apa tanggapan beliau? Maunya Haris Hasanuddin?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Betul yang mulia. Tanggapan beliau tadi, seperti saya bilang, tetap. Karena alasan tahu orangnya, tahu performnya, tahu kinerjanya, udah jadi Plt Kakanwil Jawa Timur," kata dia.
"Jadi (Lukman) tetap ngotot?" tanya hakim Fahzal lagi.
"Enggeh. Jadi beliau hanya kenal Haris kemudian juga tahu pertormanya, kinerjanya, lalu sudah menjadi Plt Kakanwil Jatim, itu saja yang saya dengar," jawab Nur Kholis.
Baca juga: Saksi Akui Diminta Lukman Hakim Loloskan Haris Hasanuddin ke 3 Besar Calon Kakanwil Jatim
Hakim Fahzal pun bertanya ke Nur Kholis, apakah ada pesan khusus dari Romahurmuziy yang membuat Lukman ingin Haris lolos ke peringkat tiga besar.
"Ada pesan pesan khusus enggak dari siapa gitu? Seumpama, ada enggak dari Ketua Umum PPP Romahurmuziy ini?" tanya hakim Fahzal.
"Seingat saya enggak ada," kata Nur Kholis.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga: Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta
Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.