Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik

Kompas.com - 15/11/2019, 20:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berbicara panjang lebar terkait pemeriksaannya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/11/2019) hari ini.

Lukman tidak mau membahas materi pemeriksaannya karena ia menilai tidak etis baginya mengungkap materi pemeriksaan di muka publik.

"Karena ini sudah proses hukum materi hukum yang tentu saya harus menghormati institusi penegak hukum seperti KPK ini untuk tidak membawa persoalan materi hukum ke ranah publik," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan, Jumat malam.

Baca juga: KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Gratifikasi

Lukman juga tak menjawab saat ditanya apakah benar ia diperiksa terkait penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Saya secara etis tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini silahkan saudara-saudara rekan-rekan media menanyakan langsung ke KPK," kata Lukman lagi.

Pantauan Kompas.com, Lukman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.10 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat siang tadi sekira pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Saat Jadi Menag, Lukman Hakim Disebut Minta Haris Diloloskan Seleksi Calon Kakanwil

Setelah memberi pernyataan singkat kepada awak media, Lukman langsung berjalan menuju mobil pribadinya yang berada di depan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut KPK memeriksa Lukman sebagai saksi dalam penyelidikan terkait penyelenggaraan haji dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Terkait dengan penyelenggaraan haji, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Jadi baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri, Jumat sore.

Kompas TV Sidang kasus suap jual beli jabatan Romahurmuziy, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim ketua sempat menegur, salah satu saksi. Hakim ketua Fahzal Hendri, sempat menegur saksi dan kuasa hukum, dalam persidangan terdakwa Romahurmuziy, mantan ketum P3. Hakim ketua menegur saksi, mantan komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, agar tidak berbelit-belit, dalam menyampaikan keterangan. Fahzal juga menegur kuasa hukum romi, yang dinilai mengulang pertanyaan. Dalam kasus ini, mantan ketua umum P3 dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, didakwa menerima suap sebesar 325 juta rupiah, dari mantan kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Romahurmuziy juga didakwa, menerima 91,4 juta rupiah, dari mantan kepala kantor kementerian Gresik, Muafaq Wirahadi. Berdasarkan dakwaan, 2 pemberian ini, agar romi bisa memengaruhi proses seleksi jabatan, yang diikuti Haris dan Muafaq. Haris ingin maju sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi kepala kantor kemenag Kabupaten Gresik..<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com