"Saya memanggil saudara Nur Kholis dan Ahmadi bahwa ada pandangan hukum seperti ini yang saya setujui. Karena prosesnya dalam kewenangan Pansel, saya meminta Nur Kholis untuk dibaca dan memahami pendapat hukum staf ahli saya. Kalau bersepakat maka saya katakan itu bisa menjadi dasar menjawab surat KASN," lanjut Lukman.
Lukman menegaskan, bahwa apa yang ia sampaikan bukan merupakan instruksi tegas agar Pansel mematuhinya. Sebab, itu merupakan sekadar masukan bagi Pansel.
Baca juga: Saat Jadi Menag, Lukman Hakim Disebut Minta Haris Diloloskan Seleksi Calon Kakanwil
Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.