Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menag Lukman Hakim Bantah Perintahkan Pansel Loloskan Haris Hasanuddin dalam Seleksi Jabatan

Kompas.com - 04/12/2019, 17:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah memerintahkan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama (Kemenag) meloloskan Haris Hasanuddin dalam tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bantahan itu disampaikan Lukman saat bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.

Bantahan tersebut menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di persidangan.

Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Saran Sangoni Eks Menteri Agama Lukman Hakim

"Pernah kah saudara meminta Pansel dalam hal ini Pak Nur Kholis Setiawan (Ketua Pansel) untuk meloloskan saudara Haris?" tanya jaksa Wawan ke Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Tidak," jawab Lukman singkat.

Jaksa Wawan pun membaca keterangan Lukman dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya di BAP, Lukman menyebutkan bahwa pada suatu diskusi ia pernah bertemu dengan Nur Kholis.

Saat itu, Nur Kholis menyampaikan ada 4 kandidat Kakanwil Kemenag Jawa Timur, salah satunya Haris. Kemudian, kata Lukman, ia menyampaikan ke Nur Kholis bahwa dia merasa cocok dengan Haris.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik

Itu lantaran Haris pernah menjadi Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Selain itu, Lukman mengaku hal itu menyangkut pilihan selaku pengguna. Dalam keterangannya, Lukman meyakini Haris mampu.

"Konteksnya dalam kaitannya ketika ditanya siapa yang dikenal. Maka saya katakan tentu saya tidak kenal tiga yang lain," ujar dia.

Lukman juga membantah pernah meminta hal yang sama ke Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

"Untuk meminta (Haris) diloloskan saya tidak pernah melakukan hal itu. Konteksnya ketika staf ahli saya melaporkan hasil penugasan kajian hukum terkait surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang mempersoalkan butir I soal sanksi disiplin," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Gratifikasi

Pada waktu itu, KASN merekomendasikan agar seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur tidak dilanjutkan lantaran ada dua orang kandidat yang terkena sanksi disiplin. Salah satunya Haris Hasanuddin.

Menurut Lukman, berdasarkan pandangan staf ahlinya di bidang hukum, syarat bahwa calon yang ikut seleksi jabatan tidak boleh terkena sanksi disiplin merupakan hal yang baru dan belum pernah diatur sebelumnya oleh Pansel.

Staf ahlinya, kata Lukman, memandang bahwa syarat itu bisa dikesampingkan. Sebab, KASN juga membuka peluang bahwa rekomendasi KASN bisa ditinjau ulang.

Baca juga: Mantan Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK

"Karena (syarat) ini tidak diatur regulasi yang ada dan bertentangan dengan regulasi yang ada dan berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional seseorang yang ingin mengisi jabatan," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com