Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji

Kompas.com - 28/11/2019, 22:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tak dapat berbuat banyak ihwal aset PT First Travel yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan di Mahkamah Agung (MA).

Namun, Fachrul mengatakan, Kemenag siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap.

"Kita coba inventarisasi, mana yang pantas untuk kita bantu (berangkat haji). Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya. Dia rela aja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu ini kemudian kita bantu untuk kita berangkatkan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul mengatakan, nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan. Terkait pemberangkatannya, Kemenag akan bekerja sama dengan biro travel haji. 

Namun, kata dia, pemberangkatan haji itu tetap membutuhkan biaya tambahan dari para korban.

"Mungkin kita minta dia (korban first travel) tambah 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel, yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji. Mudah-mudahan bisa kami titip di beberapa tempat," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel Terkait Aset

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan First Travel selama masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Lima tahun bisa teratasi, selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim MA dalam putusan gugatan kasasi pada kasus First Travel menyatakan, tak akan mengembalikan barang bukti yang disita dari bos perusahaan tersebut.

Seorang jamaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). Sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel ditunda hingga 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Seorang jamaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). Sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel ditunda hingga 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Sebaliknya, barang bukti tersebut akan disita dan dirampas oleh negara untuk kemudian dilelang ke publik.

Namun demikian, sebagian kecil barang itu tidak akan dilelang, tetapi diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Baca juga: Setelah MA Putuskan Barang Bukti First Travel Dirampas Negara...

Sejumlah barang yang disita pun diketahui merupakan barang mewah dengan merek terkenal,  misalnya kacamata merek Dior, Chanel, Mont Blanc, Ray Ban, Gucci, hingga Charles and Keith.

Ada pula ikat pinggang merk Louis Vuiton, Hermes, dan Gucci. Tak luput, jam tangan merek Richard Mille, Apple, dan Guess.

Sementara itu, barang bukti yang tidak akan dilelang yaitu beberapa airsoft gun. Barang bukti tersebut akan dirampas dan diserahkan kepada Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com