JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan penasihat hukum perusahaan perjalanan umrah First Travel.
PK itu diajukan pihak First Travel terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
"Ternyata yang bersangkutan (First Travel) memang mau ajukan PK. Berarti kita tunggu saja itu. Karena kan enggak mungkin dua kali, mereka PK, kita PK, enggak mungkin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Misteri Lenyapnya Uang Ratusan Miliar First Travel
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada korban.
Namun, Kejagung terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK.
Maka dari itu, Mukri menilai bahwa pengajuan PK dari terpidana, lebih memungkinkan.
Ia mengungkapkan, materi PK yang diajukan First Travel juga bertujuan agar aset perusahaan tersebut dikembalikan kepada para korban.
"Materi atau substansi PK-nya dia (First Travel) pun menginginkan supaya aset-aset dikembalikan kepada jemaah," tutur Mukri.
Baca juga: Penasihat Hukum First Travel Ajukan PK, Minta Asetnya Dikembalikan ke Jemaah Korban
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.