JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutus bahwa barang bukti yang disita dalam perkara First Travel dirampas untuk negara.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019.
Dengan begitu, putusan majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Korban ajukan PK
Pihak korban First Travel melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut.
"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique, dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).
Adapun pengajuan PK tersebut bukan serta-merta diajukan. Dominique mengatakan, sebagai kuasa hukum, pihaknya telah menemukan bukti baru dan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama.
"Secara detail akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali dalam 2 minggu ke depan," kata dia.
Cari terobosan
Menanggapi putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung juga berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada jamaah.
Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel Terkait Aset
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa langkah itu akan dicoba dilakukan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK. Hal itu berdasarkan putusan MK sebelum ini.
"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Burhanuddin pun mengakui pihaknya kesulitan unthk mengeksekusi putusan MA tersebut.
Sebab, tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sedari awal adalah untuk mengembalikan barang bukti perkara kepada korban.
Kejaksaan Agung pun melakukan kajian untuk mencari terobosan agar aset First Travel dikembalikan kepada korban.