Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Akan Panggil MA Dalami Putusan First Travel

Kompas.com - 22/11/2019, 08:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali putusan Mahkamah Agung (MA) terkait First Travel.

Meski sebetulnya Komisi V

"Kan kalau soal First Travel itu tentu kalau soal umroh dan sebagainya penyesaiannya sebenarnya merupakan Komisi VIII. Tapi dari sisi Komisi III, karena ini sudah menyangkut kasus hukum, maka kita akan kita pertanyakan, kita akan dalami," ujar Arsul kepada wartawan usai menghadiri syukuran terpilihnya para menteri dari KAHMI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam.

"Nanti ketika komisi III yang mewakili DPR melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan MA. Itu kan biasanya secara rutin ada rapat konsul (dengan MA) nah nanti kita akan pertanyakan (soal First Travel)," lanjut dia.

Baca juga: Menag Akan Cari Jalan Tengah Terkait Polemik Aset First Travel

Namun, menurut Arsul pada masa sidang saat ini rapat konsultasi itu belum terjadwal.

Arsul memperkirakan rapat konsultasi baru bisa dilakukan pada masa sidang selanjutnya.

"Saya kira di masa sidang ini memang belum terjadwal kan. Tapi di masa sidang yang akan datang, mungkin Januari ya, " tuturnya.

Dalam rapat dengan MA nanti, Komisi III berencana menanyakan kembali apa alasan MA membuat putusan merampas aset First Travel untuk negara.

"Kita memang memahami salah satu pertimbangan (mengapa) dirampas oleh negara kan (karena) pengurus yang ada, pengurus sebagai perhimpunan atau persatuan dari para korban kan menolak untuk menerima (aset itu)," lanjut Arsul.

Baca juga: Komisi VIII Bakal Panggil Kemenag Terkait Aset First Travel yang Dirampas Negara

Meski begitu, menurut Arsul, seharusnya MA berani membuat terobosan.

Terobosan yang bisa dilakukan yakni negara melakukan perpasan aset kejahatan tetapi untuk didistribusikan kepada korban.

"Terobosan yang diperlukan adalah memang di dalam KUHP kita aset hasil kejahatan boleh dirampas (oleh negara). Maka oke dirampas oleh negara tapi untuk distribusi kepada para korban," tegas Arsul.

Baca juga: Upayakan Kembalikan Aset First Travel ke Korban, Kejaksaan Agung Tunda Lelang

Kemudian, karena eksekutor dalam perkara First Travel adalah kejaksaan, maka nanti yang harus melakukan hal tersebut adalah kejaksaan.

"Bahwa kejaksaan itu nanti katakanlah meminta bantuan atau rekomendasi dengan instansi terkait lain, ya biar aja kejaksaan yang menentukan. Apalagi memang dalam surat tuntutan kejaksaan menyebutkan bahwa untuk dikembalikan atau dibagi atau didistribusikan kepada para korban itu," jelas Arsul.

Dia menambahkan, dari sisi semangat keadilan, tuntutan jaksa atas kasus First Travel lebih memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Wapres Nilai Aset First Travel Sebaiknya Dikembalikan ke Calon Jemaah

Halaman:


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com