Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu dan Kemenag Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Bidang Pelayanan Publik

Kompas.com - 27/11/2019, 12:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penghargaan kepatuhan tinggi bidang pelayanan publik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (27/11/2019).

Penyerahan penghargaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman Amzulian Rivai kepada Menlu Retno Marsudi dan Menag Fachrul Razi.

Menurut Amzulian, Kemenlu berhasil meraih nilai tertinggi dalam kategori kepatuhan tinggi bidang pelayanan publik oleh kementerian.

"Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2019 dilakukan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366," ujar Amzulian di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Cerita Mahfud MD yang Sedih Banyak Lembaga Pemerintah Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Dia mengatakan, berdasarkan penilaian Ombudsman, tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, begitu pula dengan lembaga.

Namun, masih ada kementerian yang berada di zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Sosial.

Sementara itu, di tingkat lembaga, Amzulian menyebut, ada tiga lembaga yang masih berada di zona kuning.

"Ketiganya adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi," ujar dia.

Baca juga: Temuan Ombudsman: Diskriminasi CPNS 2019, Tak Terima Wanita Hamil dan LGBT

Menurut Amzulian, survei kepatuhan bertujuan mencegah tindakan malaadministrasi pada unit pelayanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, bertujuan mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

"Survei kepatuhan bertujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun mekanisme pengambilan data survei kepatuhan ini dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada Juli dan Agustus 2019," papar Amzulian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com