Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Seleksi CPNS 2019 Belum Ramah Disabilitas

Kompas.com - 20/11/2019, 12:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 belum ramah kepada penyandang disabilitas.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ditemukan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Di Kabupaten Solok Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas, satu. Lalu ada formasi umum yang tidak membuka akses bagi teman-teman disabilitas," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Kemhan Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Lebih Awal, Mengapa?

Ninik menuturkan, formasi-formasi umum yang tidak membuka akses bagi penyandan disabilitas itu adalah formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan formasi yang berkaitan dengan pertanian.

Menurut Ninik, setiap penyandang disabilitas mestinya berhak mengikuti seleksi CPNS melalui formasi umum.

Hal itu pun telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftar pada formasi khusus disabilitas atau formasi umum.

"Dengan terbitnya peraturan ini, Ombudsman berharap penyandang disabilitas memperoleh haknya dan Panselnas CPNS 2019 mengakomodir aspirasi dan hak penyandang disabilitas, juga menegakkan peraturan yang berlaku," ujar Ninik.

Baca juga: Ombudsman: Masih ada Diskriminasi Dalam CPNS

Ninik pun menyesali Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali mendiskriminasi penyandang disabilitas.

Padahal, sebelumnya telah timbul polemik drg Romi yang hampir batal menjadi PNS karena berstatus sebagai penyandang disabilitas.

Ninik memastikan Ombudsman akan ikut mengawasi proses seleksi CPNS 2019 dengan melakukan inspeksi mendadak di lokasi ujian.

Pihaknya juga akan mensupervisi help desk unit pengaduan setiap instansi yang menyelenggarakan penerimaan CPNS 2019.

Kompas TV Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak Senin, 11 November 2019. Dalam penerimaan CPNS,yang menjadi sorotan adalah syarat-syarat pendaftaran seperti ijazah hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, di balik itu semua, yang juga tak luput dari sorotan adalah penggunaan jimat oleh peserta CPNS. Pada penerimaan CPNS tahun ini, tak sedikit peserta yang masih percaya dengan jimat yang disebut-sebut bisa meloloskan tes seleksi. Dilansir dari Kompas.com,Menurut Pengamat Budaya dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Dr. Sunu Wasono, fenomena-fenomena ini terjadi karena tingginya persaingan untuk dapat diterima sebagai PNS. Tahun ini, Kemenpan RB membuka 152.239 formasi yang terdiri dari instansi pusat sebanyak 37.425 pada 67 kementerian/lembaga. Sementara, untuk daerah, formasi CPNS sebanyak 114.814 pada 461 Pemerintah Daerah.Formasi CPNS yang dibuka dibagi ke dalam jenis umum dan khusus. Untuk jenis khusus, formasi CPNS diperuntukkan bagi mereka yang lulus cumlaude, diaspora, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta yang memiliki keahlian di bidang keamanan siber.Formasi CPNS 2019 di kementerian juga terbuka untuk lulusan SMA/SMK. Misalnya Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanan, dan Pendidikan dan Kebudayaan. Simak selengkapnya dalam program SISI TV bersama host Yan Rahmanmengenai syarat pendaftaran CPNS, termasuk cara pembuatan SKCK, nilai ambang batas, hingga gaji dan tunjangan bagi PNS. #CPNS #SKCK #PendaftaranCPNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com