Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mahfud MD yang Sedih Banyak Lembaga Pemerintah Abaikan Rekomendasi Ombudsman

Kompas.com - 27/11/2019, 12:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Sejumlah korban penipuan agen perjalanan umrah yang tidak terima dengan putusan kasasi mahkamah agung melayangkan gugatan perdata. Gugatan diajukan lima orang perwakilan korban yakni, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo .<br /> <br /> Pengembalian aset kepada korban first travel, tak mudah. Putusan kasasi MA, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pakar hukum pidana, yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai, pengembalian aset first travel kepada korban first travel juga akan menimbulkan banyak masalah.<br /> <br /> Sementara itu sejumlah aset first travel berupa kendaraan bermotor mulai dipindahkan oleh kejaksaan negeri kota Depok, karena dinilai mengganggu area aktivitas kantor kejaksaan.<br /> Jumlah aset yang tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, ditambah pula dengan ketiadaan landasan hukum untuk perampasan, pengembalian, dan pembagian aset kepada korban, menjadikan para korban first travel sulit mendapatkan ganti rugi yang diinginkan dan kembali berada dalam ketidakpastian. Sejumlah korban first travel yang tidak terima pada keputusan kasasi Mahkamah Agung terus mencari upaya, agar mendapatkan ganti rugi, dengan menempuh jalur hukum perdata. Para korban tidak terima, aset first travel akan disita oleh negara. <br /> Apakah upaya hukum jalur perdata yang diajukan bisa mengembalikan aset korban penipuan agen perjalanan umrah ini? Bagaimana solusi terbaiknya ?<br /> Simak dialog berikut bersama juru bicara jemaah first travel, Olivia Febriyana, anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, dan juga kuasa hukum first travel, Boris Tampubolon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sedih dengan banyaknya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diabaikan instansi dan lembaga pemerintah.

Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan pada "Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 Kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah" di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

"Saya menjadi sangat sedih juga ketika mendengar banyak laporan pelanggaran administrasi pelayanan, banyak vonis yang tak bisa dieksekusi, banyak laporan yang mentah di tangan administrasi pemerintahan. Sesudah direkomendasi oleh Ombudsman, masih enggak jalan juga. Saya banyak (terima) laporan," ujar Mahfud.

Baca juga: Nadiem Diminta Lebih Responsif terhadap Rekomendasi Ombudsman

Suatu kali, kata Mahfud, dirinya pernah bertanya kepada salah satu individu yang mengalami persoalan pelanggaran administrasi pelayanan tersebut.

"Saya tanya sudah lapor belum? (Dijawab) Sudah ternyata, sudah ada suratnya. Banyak (laporan) tapi enggak jalan. Terus kami mau apa ?," ujar Mahfud menirukan perkataan individu itu.

Merujuk kepada hal ini, Mahfud menilai tujuan pemerintah membentuk Ombudsman tidak berjalan sesuai rencana.

Padahal, kata Mahfud, Ombudsman dibentuk agar jika ada rakyat yang tidak mampu menjangkau pemerintah saat hak-hanya dilanggar bisa melapor ke lembaga ini.

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Ombudsman akan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan rakyat itu.

Oleh karena itu, Mafhud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah agar lebih memperhatikan Ombudsman.

"Ombudsman adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Jangan sampai Ombudsman sudah membuat dan mengirim surat berkali-kali, tetapi tak ditanggapi," tutur Mahfud.

"Karena dianggap Ombudsman itu apa sih? Enggak boleh begitu. Ini negara harusnya setiap pejabat berterima kasih pada Ombudsman," lanjut Mahfud menegaskan.

Baca juga: Ombudsman Nilai Gubernur Maluku Malas ke Kantor, Begini Kata Anggota Dewan

Dia melanjutkan, ada manfaat lain dari Ombudsman bagi pejabat pemerintah.

Salah satunya untuk menindak bawahan yang memiliki kedekatan tertentu dengan pejabat tersebut.

"Misal kalau saya mau menindak bawahan saya padahal teman. Kan enggak enak kalau langsung. Tapi kalau ada Ombudsman kan enak. Jadi ada jalan untuk menindak dan memberi jalan atas kerikuhan rikuhan itu atas nama hukum dan atas nama konstitusi," kata Mahfud.

"Bukan (malah) ini laporan Ombudsman dibuang. Sehingga (posisi) Ombudsman di tengah masyarakat, tak lagi seperti buat apa sih laporan ke Ombudsman? Karena kita memperlakukannya juga tidak baik," tambah Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com