JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ombudsman Republik Indomesia menyambut baik surat edaran Mabes Polri yang meminta seluruh jajaran Polri tidak memamerkan gaya hidup hedonis dan barang-barang mewah.
Namun, anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai, surat edaran itu tidak akan cukup mengubah gaya hidup anggota Polri.
"Kami menyambut baik hal ini namun seperti juga beberapa wacana yang sudah datang kepada saya, itu tidak cukup, itu tidak mengubah apa-apa kalau hanya berakhir dalam bentuk surat edaran saja," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Rabu (20/11/2019).
Adrianus menuturkan, imbauan serupa sebetulnya sudah beberapa kali disampaikan oleh pejabat-pejabat Polri terdahulu. Namun, gaya hidup anggota Polri dinilai tak banyak berubah.
Baca juga: Birokrasi Dirampingkan, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran
Menurut Adrianus, ada beberapa hal yang perlu diterapkan Polri untuk mengubah mentalitas jajarannya menjadi lebih profesional dan berintegritas di luar memberikan imbauan untuk tak bergaya hidup mewah.
Pertama, Polri disarankan mewajibkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap seluruh perwira Polri dan menjadikan LHKPN sebagai salah satu variabel dalam pengisian jabatan seorang perwira Polri.
"Bahwa kepada mereka yang memiliki kekayaan jauh di batas kewajaran, maka seyogianya kemudian dipertimbangkan dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu," kata dia.
Adrianus juga mendorong Polri mencegah praktik gratifikasi yang dapat mempengaruhi netralitas polisi sebagai penegak hukum saat menangani suatu perkara.
Apalagi, Polri sebagai institusi penegak hukum kerap didekati oleh oknum-oknum pengusaha yang memanfaatkan kedekatan itu untuk melanggar hukum.
"Bisa saja kemudian dianggap sebagai orang yang lingkup persahabatan, pertemanan, tapi tidak secara langsung secara rutin yang namanya hutang budi," kata Adrianus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan