Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apkasi Ingatkan Pemerintah Berhati-hati soal Rencana ASN Kerja dari Rumah

Kompas.com - 23/11/2019, 07:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam merealisasikan rencana fleksibilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor.

Jika tidak dirumuskan dengan hati-hati, rencana ini berpotensi menganggu kebaikan sistem yang telah dibangun.

Hal itu dikatakan Anas di sela menghadiri acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II Tahun 2019, di Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

"Wacana itu saya kira bagus. Tetapi memang ini harus dirumuskan dengan hati-hati, karena kalau tidak, nanti akan mengganggu infrastruktur yang sudah dibangun. Baik budaya kerja maupun infrastruktur yang ada di kantor-kantor," ujar Anas.

Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Gaji ASN Tak Dipangkas meski Kerja dari Rumah

Menurut Anas, rencana ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tren global fleksibilitas kerja.

Salah satu bentuk tren tersebut, generasi milenial tak selalu harus bekerja di kantor.

"Tapi juga bisa liburan sambil bekerja, bahkan produktiftasnya terukur. Sehingga, saya pikir itu wacana kan (melihat) tren globalnya begitu sekarang. Bukan lagi jam kerja di kantor, melainkan juga output-nya yang penting terjaga," kata Anas.

Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Banyuwangi ini lantas mencontohkan sistem kerja fleksibel di daerahnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, kata Anas, saat ini telah menerapkan sistem tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan ini diberikan kepada para ASN yang rajin dan produktif dalam bekerja.

"Dulu kan honor-honor masih berlangsung sehingga yang kerja dan yang tidak kerja kan sama saja. Nah, sekarang yang rajin dapat uang banyak. Tukin kerja kami sekarang sudah sekitar Rp 90 miliar yang kita berikan untuk staf dan alhamdulillah kinerja meningkat dan output-nya juga terukur," kata Anas.

Baca juga: Tak Kerja Full Time, Staf Khusus Jokowi Dapat Gaji Rp 51 Juta

Sebelumnya, rencana fleksibilitas kerja bagi ASN diusulkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Bappenas akan mulai menguji coba kebijakan ini per 1 Januari 2020.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, setidaknya uji coba bakal dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

"Ya kita uji coba dulu. Ya mudah-mudahan 1 Januari 2020 bisa kita laksanakan," kata Suharso usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Nantinya, ASN bisa bekerja di manapun, sepanjang mereka mampu mengeksekusi pekerjaannya dengan baik.

Namun, Suharso mengaku belum mendiskusikan lebih lanjut direktorat mana saja yang akan lebih dulu mencoba sistem baru itu.

"Belum, kita lihat nanti. Tapi siapa saja asal posisinya sebagai fungsional. Ya nanti lah kita lihat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com