Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan RTH di Kota Bandung

Kompas.com - 21/11/2019, 18:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka tersebut adalah seorang pihak swasta bernama Dadang Suganda.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Febri dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Febri mengatakan, Dadang diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.

Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

Baca juga: KPK Minta Penerima Aliran Dana Kasus Pengadaan RTH Kota Bandung Kembalikan Uang

Adapun Edi diduga memerintahkan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.

"DGS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri.

Setelah lahan tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang.

Namun, Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik lahan sehingga Dadang diperkaya lebih kurang Rp 30 miliar.

"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri lagi.

Atas perbuatannya, Dadang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Alkes RSUD di Padang

Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal lahan dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com