Dari proses klarifikasi tersebut, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.
Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.
Sedangkan 4 desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.
Baca juga: Kemendagri Sebut Bupati Tanggung Jawab jika Desa Bermasalah di Konawe Tak Selesai
Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.
Kemendagri menemukan, pada empat desa tersebut telah disalurkan dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 9.327.907.054.
Dari jumlah itu, baru 47 persen atau Rp 4.350.045.854 yang telah disalurkan ke dari RKUD ke rekening kas daerah (RKD). Sehingga, masih tersisa di dalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200 atau 53 persen.
Baca juga: Heboh Desa Fiktif, Mendagri Akan Surati Kepala Daerah untuk Tata Ulang Desa
Keempat desa tersebut juga telah menerima bantuan keuangan yang dianggarkan dari APBD sebesar Rp 899.102.180.
Di samping itu, Kemendagri juga menemukan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena kepala dan perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembinaan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa pun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah baik gubernur maupun bupati. Sehingga, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyelewengan dana desa.
3. Pembenahan 60 hari
Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas meminta Bupati Konawe memperbaiki dan menata ulang administrasi sejumlah desa yang bermasalah.
Selama masa perbaikan tersebut, Kemendagri bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan.
"Seperti yang tadi saya sampaikan sesuai dengan MoU antara mendagri dan kapolri kita selesaikan secara administrasi. Kita berikan waktu nanti dalam waktu 60 hari," kata Nata.
Baca juga: Usai Investigasi Desa Fiktif, Kemendagri Minta Bupati Konawe Evaluasi Perda Bermasalah
Nata mengatakan, jika selama 60 hari belum ada perbaikan, atas izin mendagri, aparat hukum bakal mengambil langkah.
Jika masalah tak terselesaikan, kepala daerahlah yang harus bertanggung jawab.