JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan investigasi terhadap sejumlah desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang belakangan ramai diperbincangkan sebagai desa fiktif.
Sebutan itu muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.
Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
Baca juga: Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Usul Penggabungan atau Pemecahan Desa
Oleh karenanya, Kemendagri melakukan investigasi guna menindaklanjuti indikasi desa fiktif tersebut.
Berikut hasilnya:
1. Tak Ada Desa Fiktif
Kemendagri dalam invesitgasinya menyelidiki 56 desa di Konawe yang disebut-sebut fiktif.
Hasilnya, ke-56 desa tersebut nyata keberadaannya serta sah secara historis dan sosiologis.
Meskipun desa-desa tersebut dibentuk sebelum adanya Undang-undang Desa, keseluruhannya tidak serta merta menjadi fiktif.
Baca juga: Soal Aliran Dana ke Desa Fiktif, Kemenkeu Tunggu Verifikasi Kemendagri
“Mempedomani Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan sosiologis sah sebagai desa,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
"Sebenarnya tidak fiktif, kita garis bawahi, tidak fiktif," lanjutnya.
2. Cacat hukum
Meski ke-56 dipastikan ada keberadaannya, Kemendagri menemukan pembentukan beberapa desa tersebut ada yang cacat hukum.
Sebab, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh pihak yang berwajib yaitu Polda Provindi Sulawesi Tenggara," ujar Nata.
Baca juga: Kemendagri: 56 Desa di Konawe Sah Secara Historis dan Sosiologis
Dari proses klarifikasi tersebut, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.
Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.
Sedangkan 4 desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.
Baca juga: Kemendagri Sebut Bupati Tanggung Jawab jika Desa Bermasalah di Konawe Tak Selesai
Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.
Kemendagri menemukan, pada empat desa tersebut telah disalurkan dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 9.327.907.054.
Dari jumlah itu, baru 47 persen atau Rp 4.350.045.854 yang telah disalurkan ke dari RKUD ke rekening kas daerah (RKD). Sehingga, masih tersisa di dalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200 atau 53 persen.
Baca juga: Heboh Desa Fiktif, Mendagri Akan Surati Kepala Daerah untuk Tata Ulang Desa
Keempat desa tersebut juga telah menerima bantuan keuangan yang dianggarkan dari APBD sebesar Rp 899.102.180.
Di samping itu, Kemendagri juga menemukan bahwa aktivitas pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik karena kepala dan perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembinaan terkait dengan tata kelola pemerintahan desa pun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah baik gubernur maupun bupati. Sehingga, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyelewengan dana desa.
3. Pembenahan 60 hari
Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas meminta Bupati Konawe memperbaiki dan menata ulang administrasi sejumlah desa yang bermasalah.
Selama masa perbaikan tersebut, Kemendagri bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan.
"Seperti yang tadi saya sampaikan sesuai dengan MoU antara mendagri dan kapolri kita selesaikan secara administrasi. Kita berikan waktu nanti dalam waktu 60 hari," kata Nata.
Baca juga: Usai Investigasi Desa Fiktif, Kemendagri Minta Bupati Konawe Evaluasi Perda Bermasalah
Nata mengatakan, jika selama 60 hari belum ada perbaikan, atas izin mendagri, aparat hukum bakal mengambil langkah.
Jika masalah tak terselesaikan, kepala daerahlah yang harus bertanggung jawab.
"Tadi sudah saya sampaikan juga kepada inspektur jenderal supaya inspektur khusus turun ke lapangan berkoordinasi dengan inspektur provinsi, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten dan menyelesaikan catatan-catatan persoalan tersebut. Kalau ini tidak juga di ambil langkah maka bupati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail menambahkan, tim aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terus bergerak untuk melakukan pembinaan desa sekaligus penataan.
Baca juga: Investigasi Desa Fiktif oleh Kemendagri Rampung, Ini Hasilnya...
Seandainya ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam persoalan ini, aparat tidak akan menunggu 60 hari untuk mengambil tindakan.
"Kalau nyata-nyata itu perbuatan pidana itu, nggak ada alasan untuk mengatakan menunda 60 hari. Kalau dalam kerangka tata keklola itu kita mengikuti," katanya.
4. Penataan ulang desa
Menindaklanjuti temuan ini pula, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Surat edaran itu menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa.
"Kami saat ini sudah menyiapkan surat edaran mendagri kepada seluruh bupati yang memang menangani desa, kita akan cek kembali terkait dengan desa-desa yang ada di daerahnya masing-masing," kata Nata.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Dana Desa dari Desa Fiktif
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri bakal meminta kepala daerah menginventarisasi permasalahan yang ada di desa mereka.
Namun, khusus kepada Bupati Konawe, Kemendagri telah meminta adanya evaluasi peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Perda yang menjadi landasan hukum pembentukan desa-desa di Konawe itu dinilai cacat hukum, lantaran dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juya sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," kata Nata.