Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Bupati Tanggung Jawab jika Desa Bermasalah di Konawe Tak Selesai

Kompas.com - 18/11/2019, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Bupati Konawe memperbaiki dan menata ulang administrasi sejumlah desa yang bermasalah.

Selama masa perbaikan tersebut, Kemendagri bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan.

Hal ini menyusul temuan Kemendagri atas investigasi 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut sebagai desa fiktif.

"Seperti yang tadi saya sampaikan sesuai dengan MoU antara Mendagri dan Kapolri kita selesaikan secara administrasi. Kami berikan waktu nanti dalam waktu 60 hari," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Heboh Desa Fiktif, Mendagri Akan Surati Kepala Daerah untuk Tata Ulang Desa

Hasil investigasi Kemendagri terhadap 56 desa yang diduga fiktif menemukan bahwa tidak ada desa fiktif.

Keseluruhan desa nyata keberadaannya, tetapi pembentukannya cacat hukum.

Pasalnya, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Dari 56 desa itu, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.

Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Baca juga: Usai Investigasi Desa Fiktif, Kemendagri Minta Bupati Konawe Evaluasi Perda Bermasalah

Sedangkan, empat desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.

Nata mengatakan, jika selama 60 hari belum ada perbaikan, atas izin mendagri, aparat hukum bakal mengambil langkah.

Jika masalah tak terselesaikan, kepala daerahlah yang harus bertanggung jawab.

"Tadi sudah saya sampaikan juga kepada inspektur jenderal supaya inspektur khusus turun ke lapangan berkoordinasi dengan inspektur provinsi, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten dan menyelesaikan catatan-catatan persoalan tersebut. Kalau ini tidak juga di ambil langkah maka bupati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Nata.

Baca juga: Investigasi Desa Fiktif oleh Kemendagri Rampung, Ini Hasilnya...

Sementara itu, Direkrtur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail menambahkan, tim aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terus bergerak untuk melakukan pembinaan desa sekaligus penataan.

Seandainya ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam persoalan ini, aparat tidak akan menunggu 60 hari untuk mengambil tindakan.

"Kalau nyata-nyata itu perbuatan pidana itu, nggak ada alasan untuk mengatakan menunda 60 hari. Kalau dalam kerangka tata keklola itu kita mengikuti," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com