"Tadi sudah saya sampaikan juga kepada inspektur jenderal supaya inspektur khusus turun ke lapangan berkoordinasi dengan inspektur provinsi, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten dan menyelesaikan catatan-catatan persoalan tersebut. Kalau ini tidak juga di ambil langkah maka bupati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri Aferi Syamsidar Fudail menambahkan, tim aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terus bergerak untuk melakukan pembinaan desa sekaligus penataan.
Baca juga: Investigasi Desa Fiktif oleh Kemendagri Rampung, Ini Hasilnya...
Seandainya ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam persoalan ini, aparat tidak akan menunggu 60 hari untuk mengambil tindakan.
"Kalau nyata-nyata itu perbuatan pidana itu, nggak ada alasan untuk mengatakan menunda 60 hari. Kalau dalam kerangka tata keklola itu kita mengikuti," katanya.
4. Penataan ulang desa
Menindaklanjuti temuan ini pula, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Surat edaran itu menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa.
"Kami saat ini sudah menyiapkan surat edaran mendagri kepada seluruh bupati yang memang menangani desa, kita akan cek kembali terkait dengan desa-desa yang ada di daerahnya masing-masing," kata Nata.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Tarik Dana Desa dari Desa Fiktif
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri bakal meminta kepala daerah menginventarisasi permasalahan yang ada di desa mereka.
Namun, khusus kepada Bupati Konawe, Kemendagri telah meminta adanya evaluasi peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Perda yang menjadi landasan hukum pembentukan desa-desa di Konawe itu dinilai cacat hukum, lantaran dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juya sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," kata Nata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.