JAKARTA, KOMPAS.com - Silang pendapat terkait keberadaan "desa siluman" atau desa fiktif yang muncul terkait pencarian dana desa kembali terjadi di internal pemerintah.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meyakini bahwa keberadaan desa tersebut tidak ada.
Di lain pihak, Kementerian Dalam Negeri tak ingin disalahkan terkait adanya dugaan desa fiktif yang menerima alokasi dana desa.
Kemendagri justru menyalahkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tempat desa berada karena lemahnya pengecekan dan tidak melakukan verifikasi faktual.
Baca juga: Sri Mulyani: Ada Dana Desa, Banyak Desa Baru Tak Berpenduduk
Polemik desa fiktif bermula saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan di depan anggota Komisi XI di Kompleks Parlemen 4 November lalu. Salah satu materi yang disampaikan yakni terkait penyaluran dana desa.
Ia mengungkapkan, kemunculan desa fiktif ini tidak terlepas dari derasnya kucuran dana desa yang resmi disalurkan pemerintah setiap tahunnya.
Bahkan, menurut laporan yang ia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang sengaja dibentuk agar bisa mendapatkan kucuran dana desa secara rutin.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," kata Sri Mulyani, saat itu.
Baca juga: Sri Mulyani Sisir Anggaran Usai Heboh Soal Desa Fiktif
Sejurus dengan pernyataan Menkeu, Polda Sulawesi Tenggara rupanya tengah mengusut kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe. Dari 56 desa yang terindikasi fiktif, petugas telah melakukan pengecekan fisik terhadap 23 desa di antaranya.
Hasilnya, dua desa diketahui tidak memiliki penduduk sama sekali.
Namun, Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menyatakan, pihaknya belum bersedia mengungkapkan identitas kedua desa tersebut.
"Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi," kata Dolfi di kantornya, 7 November lalu.
Pengusutan serupa juga dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengindikasi adanya 34 desa yang diduga bermasalah.
Tiga desa dinyatakan fiktif, sedangkan 31 lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Baca juga: Polda Sultra Temukan 2 Desa Fiktif di Konawe
Sementara, ketika desa tersebut dibentuk sedang berlaku kebijakan moratorium dari Kemendagri. Sehingga untuk bisa mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.