Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Desa Fiktif, Bantahan Kemendagri, hingga Desa Cacat Hukum...

Kompas.com - 19/11/2019, 05:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan investigasi terhadap sejumlah desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang belakangan ramai diperbincangkan sebagai desa fiktif.

Sebutan itu muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.

Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

Baca juga: Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Usul Penggabungan atau Pemecahan Desa

Oleh karenanya, Kemendagri melakukan investigasi guna menindaklanjuti indikasi desa fiktif tersebut.

Berikut hasilnya:

1. Tak Ada Desa Fiktif

Kemendagri dalam invesitgasinya menyelidiki 56 desa di Konawe yang disebut-sebut fiktif.

Hasilnya, ke-56 desa tersebut nyata keberadaannya serta sah secara historis dan sosiologis.

Meskipun desa-desa tersebut dibentuk sebelum adanya Undang-undang Desa, keseluruhannya tidak serta merta menjadi fiktif.

Baca juga: Soal Aliran Dana ke Desa Fiktif, Kemenkeu Tunggu Verifikasi Kemendagri

“Mempedomani Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai desa. Maka 56 Desa tersebut secara historis dan sosiologis sah sebagai desa,” kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Sebenarnya tidak fiktif, kita garis bawahi, tidak fiktif," lanjutnya.

2. Cacat hukum

Meski ke-56 dipastikan ada keberadaannya, Kemendagri menemukan pembentukan beberapa desa tersebut ada yang cacat hukum.

Sebab, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

"Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka 56 desa tersebut baik kepala desa maupun perangkat desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh pihak yang berwajib yaitu Polda Provindi Sulawesi Tenggara," ujar Nata.

Baca juga: Kemendagri: 56 Desa di Konawe Sah Secara Historis dan Sosiologis

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com