Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: 56 Desa di Konawe Sah Secara Historis dan Sosiologis

Kompas.com - 18/11/2019, 17:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menegaskan, 56 desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sah secara historis dan sosiologis. 

Meskipun desa tersebut dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Desa, keseluruhannya tidak fiktif dan nyata keberadaannya.

"Memedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Pasal 116 ayat (1) menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap diakui sebagai desa," kata Nata di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Maka, sebanyak 56 desa tersebut secara historis dan sosiologis sah sebagai desa," lanjut dia.

Baca juga: Heboh Desa Fiktif, Mendagri Akan Surati Kepala Daerah untuk Tata Ulang Desa

Meskipun sah kedudukannya berdasarkan historis dan sosiologis, menurut Kemendagri, desa-desa tersebut cacat hukum.

Pasalnya, berdasarkan landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011, desa-desa itu dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Dari 56 desa itu, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.

Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan di dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Sedangkan empat desa, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.

Baca juga: Investigasi Desa Fiktif oleh Kemendagri Rampung, Ini Hasilnya...

"Serta didapatkan data dan informasi bahwa dari register perda di sekretariat DPRD Kabupaten Konawe, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tersebut adalah perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2010," ujar Nata.

"Oleh karenanya, 56 desa yang tercantum dalam perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Kemendagri meminta Bupati Konawe mengevaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2011.

"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juga sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," kata dia.

 

Kompas TV Menteri Pendidikan Nadiem Makarim masuk ke dalam daftar TIME 100 Next 2019 dari kategori Leaders. Nadiem Makarim jadi satu-satunya tokoh asal Indonesia yang masuk daftar ini. Wakil Direktur Pusat Studi Strategis dan Internasional Brian Harding menyebut Nadiem sosok pengusaha cerdas dalam susunan kabinet. Nadiem dinilai akan banyak berperan memajukan generasi muda melalui sistem pendidikan untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia. Dari kalangan Leaders ada 21 tokoh termasuk Nadiem Makarim yang masuk daftar. Beberapa nama lain di antaranya Camila Cabello dari kelompok artis dan Blackpink dari kategori phenom. #menterijokowi #nadiemmakarim #mendikbud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com