JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy membantah bahwa ia dibayari hotel oleh pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur pada Maret 2019 lalu.
Romi mengatakan, hotel yang diinapinya saat tertangkap tangan oleh KPK itu dibayar menggunakan uang miliknya.
"Iya (bayar sendiri), dibayar oleh staf saya di DPR," kata Romi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy
Namun demikian, Romi tidak menyebut nama staf yang membayar hotel tersebut. Ia mengaku belum mengetahui nama staf yang membayar hotel.
Pernyataan Romi itu membantah kesaksian mantan Kepala Sub-bagian Humas Kanwil Kemenag Jatim Markus yang menyebut kamar Romi disiapkan oleh Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin melalui staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Mufli.
Sebelumnya, Markus membenarkan bahwa Mufli sempat mengakui bahwa Mufli diperintahkan Haris untuk menyiapkan sebuah kamar bagi seorang tamu yaitu Romahurmuziy.
Baca juga: Hakim Sidang Romahurmuziy: Kok Kementerian Agama Seperti Ini?
Dalam kesaksiannya, Markus juga membenarkan bahwa Mufli mengakui kamar senilai Rp 12 juta tersebut akan dibayar oleh Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan
Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.