Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy

Kompas.com - 13/11/2019, 15:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang staf Sub-bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur bernama Mufli diperintahkan membayari hotel yang diinapi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy saat ia terkena operasi tangkap tangan di Surabaya, Maret lalu.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Sub-bagian Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur Makus saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/11/2019).

Mulanya, hakim ketua Fahzal mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Markus yang menyatakan Haris menginstruksikan Mufli menyiapkan akomodasi bagi seorang tamu.

Baca juga: Saat Hakim Singgung Saksi Sidang Romahurmuziy soal Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Benar," kata Markus menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika itu, Markus tidak tahu bahwa kamar itu disiapkan untuk Romi. Markus mengaku ia baru mengetahui keberadaan Romi setelah Romi tertangkap tangan.

Markus menuturkan, ketidaktahuannya itu bisa disebabkan oleh perintah Haris yang langsung disampaikan ke Mufli tanpa melalui dirinya selaku Kepala Subbag Humas Kanwil Kemenag Jatim.

"Haris langsung ke Mufli, seharusnya lewat saya dari kabag TU ke kami dan staf," ujar Markus.

Markus juga membenarkan bahwa Mufli baru mengungkapkan kamar yang dipesan merupakan kamar untuk Romi setelah mendapat surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saudara Mufli menyampaikan lepada saya bahwa ketika itu yang memesan dan membayar kamar saudara rommy dengan total 12 juta, saudara mufli mengatakan uang tersebut akan diganti Muafaq, benar?" tanya Fahzal kembali.

"Benar," jawab Markus singkat.

Ketika itu, Muafaq diketahui merupakan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan, Markus kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Hakim Sidang Romahurmuziy: Kok Kementerian Agama Seperti Ini?

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com