JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan, mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Sri Widodo diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Senin (11/11/2019).
Mustafa berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
"Terkait suap persetujuan daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah, hari ini penyidik memeriksa saksi atas nama Sri Widodo," ujar Chrystelina kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara
Dia menyampaikan, Sri Widodo diperiksa terkait biaya pencalonan Mustafa saat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 lalu.
Menurut Chrystelina, Mustafa maju dari Partai Hanura.
Saat pilgub lalu, Sri Widodo diketahui merupakan Ketua DPD Hanura Lampung.
Partai Hanura dan dua parpol lain, yakni Nasdem dan PKS mendukung Mustafa sebagai calon gubernur dalam Pilgub Lampung 2018.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sri Widodo yang selesai diperiksa keluar dari Gedung KPK pukul 11.50 WIB.
Mengenakan batik cokelat, Sri enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Tanya sajalah, (tanya) di dalam sajalah," ujar Sri Widodo berulang kali ketika wartawan mencoba mengonfirmasi perihal pemeriksaan yang dilakukan.
Adapun Mustafa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Februari 2018.