JAKARTA, KOMPAS.com - I Nyoman Dhamantra dan Imam Nahrawi optimistis mampu memenangkan permohonan praperadilan terhadap KPK usai menyerahkan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Adapun kasus Dhamantra menyangkut suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Sedangkan Imam tersandung kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Dhamantra mempersoalkan penanganan, penyelidikan, penetapan, hingga penahanan yang dilakukan hanya sehari. Tepatnya pada Kamis (8/8/2019).
Sementara Imam mempersoalkan alat bukti dan proses pemeriksaan yang tanpa ada kehadirannya.
Keduanya akan menghadapi putusan yang akan dibacakan masing-masing hakim tunggal Krisnugroho dan Elfian, Selasa (12/11/2019) mendatang.
Dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019) lalu, Dhamantra percaya diri dapat menaklukan KPK.
Baca juga: I Nyoman Dhamantra Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Dhamantra merasa keberatan karena penyidikan, penetapan dan penahanan semua dilakukan pada hari yang sama, yakni Kamis (8/8/2019).
Proses hukum yang berjalan secara serentak ini dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sesuai dengan putusan MK, seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu dilakukan proses pemerikaaan sebagai calon tersangka," kata Ketua kuasa hukum Dhamantra, Fahmi Bachmid, Jumat (8/11/2019).
"Bukan tiba-tiba bersamaan dengan terbitnya sprindik yang sudah dicantumkan nama pemohon I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka," sambungnya.
"Dari kesimpulan itu memang kita tuangkan, kita pastikan permohonan dapat dikabulkan," ujar salah satu kuasa hukum Dhamantra, Fikerman Sianturi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Kendati demikian, Dhamantra menyerahkan keputusan gugatan kepada hakim.
Baca juga: Praperadilan I Nyoman Dhamantra, Saksi Nilai OTT Bertentangan dengan KUHAP
Dhamantra berharap hakim bisa menilai objektif dalam memutuskan permohonan praperadilan.