JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, rencana melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pilkada 2020 harus direalisasikan.
Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, pihaknya ingin menyaring calon-calon terbaik yang nantinya dipilih masyarakat.
"Kan selama ini yang diharapkan ya terserah pemilih mau memilih (atau tidak memilih eks koruptor). Ternyata dipilih juga orang yang seperti itu di dalam penjara. Itu seperti kasus Tulungagung," ujar Evi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
Adapun, yang dimaksud Evi adalah kasus yang menimpa Bupati Tulungagung terpilih 2018, Syahri Mulyo.
Baca juga: KPU Hendak Larang Koruptor Ikut Pilkada, Bawaslu: Tak Boleh Jadi KPK Sekaligus DPR
Dia terjerat kasus korupsi sejumlah infrastruktur. Syahri berstatus tersangka sebelum pencoblosan pilkada tahun lalu.
Meski demikian, Syahri mampu memenangkan Pilkada Tulungagung dengan meraih 59,8 psrsen suara sah. Syahri kemudian tetap dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Akan tetapi, status jabatannya langsung dicabut karena dirinya berstatus tersangka.
Selain kasus Tulungagung, Evi juga menyinggung kasus yang menimpa Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...
Tamzil tercatat pernah terjerat kasus korupsi tapi tetap terpilih sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.
"Jadi kita perlu membatasi siapa yang jadi calon. Sehingga kemudian pilihan yang kita sampaikan kepada pemilih itu sudah orang-orang yang bebas korupsi, juga bebas kasus narkoba dan pelecehan seksual kepada anak," ucap Evi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan