Aparat kepolisian kemudian melakukan uji balistik terhadap peluru dan dicocokkan dengan senjata api milik keenam anggota polisi yang telah dinyatakan bersalah melanggar SOP tersebut.
Patoppoi mengatakan bahwa ditemukan hasil identik antara proyektil serta selongsong yang ditemukan dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.
"Hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ujar dia.
Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360.
Berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.