Salin Artikel

Jadi Tersangka Terkait Demo di Kendari, Brigadir AM Masih Anggota Polisi

Status keanggotaan Brigadir AM sebagai polisi akan diputuskan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasusnya. 

"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrah di pengadilan baru akan diputuskan," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaku harus menjalani proses hukum pidananya terlebih dahulu.

Dedi mengatakan, pelaku akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Jadi proses pidananya dulu dijalani, ini kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Terdapat tiga korban dari peristiwa tersebut, yakni dua mahasiswa yang tewas tewas dan seorang ibu hamil yang mengalami luka-luka.

Namun, polisi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa korban yang terkena tembakan Brigadir AM.

Penetapan tersangka itu disimpulkan setelah polisi memeriksa 25 saksi, termasuk dua dokter dan enam anggota polisi yang melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan unras.

Selain Brigadir AM, identitas kelima polisi tersebut terdiri dari mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FRS.

Kelima anggota lainnya hanya menerima sanksi etik. Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan pendidikan selama satu tahun.

Polisi juga telah menerima tiga hasil visum dari ketiga korban. Untuk korban Randi (21), hasil visum menunjukkan ia tewas akibat luka tembak.

Sementara itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka tembak di betis kanan.

Kemudian, dari hasil visum, penyebab tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19) tidak dapat disimpulkan karena luka tembak. Yusuf diketahui meninggal dengan luka serius di bagian kepala.

Selain itu, polisi menemukan tiga peluru serta enam selongsong. Tiga dari enam selongsong ditemukan di tempat kejadian dan sisanya didapat polisi dari Ombudsman wilayah Sultra.

Aparat kepolisian kemudian melakukan uji balistik terhadap peluru dan dicocokkan dengan senjata api milik keenam anggota polisi yang telah dinyatakan bersalah melanggar SOP tersebut.

Patoppoi mengatakan bahwa ditemukan hasil identik antara proyektil serta selongsong yang ditemukan dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.

"Hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ujar dia. 

Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360.

Berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/07/18444251/jadi-tersangka-terkait-demo-di-kendari-brigadir-am-masih-anggota-polisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke