Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Terkait Demo di Kendari, Brigadir AM Masih Anggota Polisi

Kompas.com - 07/11/2019, 18:44 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Brigadir AM masih anggota Kepolisian RI meskipun ditetapkan sebagai tersangka terkait jatuhnya korban saat unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

Status keanggotaan Brigadir AM sebagai polisi akan diputuskan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasusnya. 

"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrah di pengadilan baru akan diputuskan," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Pada kesempatan berbeda, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaku harus menjalani proses hukum pidananya terlebih dahulu.

Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas dan Ibu Hamil Luka Saat Demo di Kendari, 1 Polisi Jadi Tersangka

Dedi mengatakan, pelaku akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Jadi proses pidananya dulu dijalani, ini kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Terdapat tiga korban dari peristiwa tersebut, yakni dua mahasiswa yang tewas tewas dan seorang ibu hamil yang mengalami luka-luka.

Namun, polisi tidak menjelaskan lebih lanjut siapa korban yang terkena tembakan Brigadir AM.

Penetapan tersangka itu disimpulkan setelah polisi memeriksa 25 saksi, termasuk dua dokter dan enam anggota polisi yang melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan unras.

Selain Brigadir AM, identitas kelima polisi tersebut terdiri dari mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FRS.

Kelima anggota lainnya hanya menerima sanksi etik. Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan pendidikan selama satu tahun.

Polisi juga telah menerima tiga hasil visum dari ketiga korban. Untuk korban Randi (21), hasil visum menunjukkan ia tewas akibat luka tembak.

Sementara itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka tembak di betis kanan.

Baca juga: Ini Bukti-bukti Brigadir AM Terlibat dalam Tewasnya Mahasiswa Kendari

Kemudian, dari hasil visum, penyebab tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19) tidak dapat disimpulkan karena luka tembak. Yusuf diketahui meninggal dengan luka serius di bagian kepala.

Selain itu, polisi menemukan tiga peluru serta enam selongsong. Tiga dari enam selongsong ditemukan di tempat kejadian dan sisanya didapat polisi dari Ombudsman wilayah Sultra.

Aparat kepolisian kemudian melakukan uji balistik terhadap peluru dan dicocokkan dengan senjata api milik keenam anggota polisi yang telah dinyatakan bersalah melanggar SOP tersebut.

Patoppoi mengatakan bahwa ditemukan hasil identik antara proyektil serta selongsong yang ditemukan dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.

"Hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ujar dia. 

Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360.

Berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com