Perkara ini kemudian telah naik ke tahap penyidikan dan membutuhkan keterangan ahli pidana.
"Akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ucap Febri.
Baca juga: KPK Bantu Polda Sultra Tangani Kasus Pembentukan Desa Fiktif
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, desa fiktif mulai bermunculan setelah pemerintah secara rutin mengucurkan dana desa setiap tahun.
Momentum inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk untuk membentuk desa baru.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 bersama dengan Komisi XI DPR RI. Senin (4/11/2019).
Hingga September 2019, penyaluran dana desa baru mencapai Rp 44 triliun atau 62,9 persen dari total alokasi Rp 70 triliun pada tahun ini. Serapan ini turun bila dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 63,2 perse atau sekitar Rp 37,9 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani: Ada Dana Desa, Banyak Desa Baru Tak Berpenduduk
Pihak Istana Kepresidenan bukannya tutup mata dan telinga melihat realita ini. Jokowi bahkan menegaskan, akan mengejar oknum pelaku yang sengaja memanfaatkan kucuran dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkep," kata Jokowi usai membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Menurut Jokowi, ada oknum yang dengan sengaja menciptakan desa fiktif. Oknum tersebut memanfaatkan celah pengelolaan yang tidak mudah dilakukan pemerintah, mengingat luasnya wilayah sebaran yang ada yaitu dari Sabang hingga Merauke.
Hingga kini, tercatat ada sekitar 78.400 desa yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.
"Manajemen pengelolaan desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi, kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya enggak, bisa saja terjadi," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Desa Fiktif, Jokowi: Kejar sampai Tertangkap
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, munculnya kasus desa fiktif menjadi indikasi bahwa proses verifikasi di lapangan masih lemah.
Sedianya, setiap desa memiliki kode wilayah ayng terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Desa yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, harus mengajukan usulan melalui pemerintah kabupaten/kota sebelum ke Kementerian Keuangan.
Adapun besaran alokasi bantuan untuk setiap wilayah tidak sama. Tergantung dari letak geografis, jumlah penduduk, hingga tingkat kemiskinan.
"Saat masuk ke Kemenkeu, ketika memasukkan desa itu dalam variabel perhitungan kan tidak asal angkut begitu saja. Dia harus koordinasi dengan Kemendagri yang punya kode wilayah, bahkan juga Kementerian Desa," kata Robert saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).