JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah dana desa di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jumlah tersebut terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah desa yang menerima bantuan.
Tahun depan misalnya, dana desa yang akan dialokasikan pemerintah sebesar Rp 72 triliun. Jumlah itu naik Rp 2 triliun bila dibandingkan alokasi pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, peningkatan dana desa dilakukan sebagai upaya untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa.
Sehingga, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.
"Di samping itu, dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan entrepreneur baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global melalui marketplace," ucap Jokowi saat menyampaikan pidato nota keuangan di Kompleks Parlemen, 16 Agustus lalu.
Ironisnya, harapan peningkatan kesejahteraan itu pupus. Maraknya kabar keberadaan desa fiktif di sejumlah wilayah Tanah Air menjadi indikasi bahwa dana desa yang selama ini dikucurkan pemerintah pusat hanya sekedar menjadi bancakan untuk dibagi-bagi oleh oknum tidak bertanggung jawab di daerah.
Baca juga: Naskah Lengkap Pidato Jokowi tentang RAPBN 2020 dan Nota Keuangan
Temuan desa fiktif tersebut salah satunya berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kepolisian daerah setempat memperoleh informasi adanya 56 desa yang terindikasi fiktif.
Tim khusus pun telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari 23 desa yang telah dicek, dua desa di antaranya diketahui tidak memiliki penduduk sama sekali.
Namun, Dolfi masih merahasiakan identitas desa tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi," ujar Dolfi, di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan untuk membantu Polda Sulawesi Tenggara menangani kasus yang terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan para ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Polda Sultra Temukan 2 Desa Fiktif di Konawe
Dalam kasus ini, KPK mengindikasi adanya 34 desa yang bermasalah. Tiga desa fiktif, sedangkan 31 lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara, ketika desa tersebut dibentuk sedang berlaku kebijakan moratorium dari Kemendagri. Sehingga untuk bisa mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.