JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli dalam praperadilan Imam Nahrawi, Ari Setiawan, menegaskan, selama proses penyidikan, nominal dugaan korupsi yang disangkakan KPK terhadap Imam dapat saja berubah.
Pernyataan Ari menjawab Saleh, kuasa hukum Imam, yang mempertanyakan jumlah nominal yang berubah dalam surat pemanggilan penyidikan.
Terutama usai ditetapkannya Imam sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI kepada Kemenpora.
"Mengenai nominal, kalau itu dalam bentuk surat panggilan, tentu saja belum sesuatu angka pasti," ujar saksi ahli dari UII Yogyakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: KPK Bantah Tak Berusaha Periksa Imam Nahrawi, Ini Buktinya...
Ari menuturkan, jika berkaitan nominal itu menyangkut pembuktian. Sehingga, nominal masih bisa berkembang selama masih dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, perubahan nominal merupakan langkah kepastian dalam pertanggungjawaban pembuktian ketika penyidikan masih berjalan.
Dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam mengajukan delapan petitum. Tiga di antaranya adalah menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram
Kemudian menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu disusul memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.
Sebelumnya, Imam tersandung dugaan kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.
Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.