Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Tak Berusaha Periksa Imam Nahrawi, Ini Buktinya...

Kompas.com - 05/11/2019, 19:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum KPK Natalia Kristanto membantah penyidik KPK tidak berinisiatif memeriksa Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kristanto menegaskan bahwa penyelidik KPK sudah tiga kali menyampaikan surat panggilan kepada Imam. Tepatnya sebelum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) pada 28 Agustus 2019.

"Hal itu tadi sudah kami bacakan (dalam sidang praperadilan), tiga kali (panggilan pemeriksaan)," ujar Kristanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Berencana Hadirkan Dua Saksi Ahli

Panggilan pertama, papar Kristanto, Imam hanya menjawabnya melalui Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

Alasannya, Imam sedang menghadiri acara lain yang tidak dapat diganggu gugat. Salah satunya ialah ibadah haji di Tanah Suci.

Panggilan kedua, Kristanto menyebut, Imam kembali mangkir. Politikus PKB tersebut malah kembali menugaskan Gatot untuk berkomunikasi ke KPK. Gatot meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Imam.

Demikian pula panggilan ketiga. Imam tidak kunjung memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Padahal, panggilan ini sudah disesuaikan dengan kemauan Imam.

"Jadi ketika kemudian memeriksa calon tersangka di penyelidikan, ya memang tidak. Tapi kami sudah ada upaya untuk memanggil yang bersangkutan," ujar Kristanto.

Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat

"Jadi, ketika tidak diperiksanya tersangka ini bukan karena kami yang tidak memanggil yang bersangkutan atau pemohon. Tapi memang kemauan sendiri yang kemudian tidak mengindahkan panggilan dari kami, seperti itu," sambung dia.

Diberitakan, Imam Nahrawi tersandung dugaan kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 14,7 miliar.

Berdasarkan penyidikan di KPK, Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya bernama Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Belakangan, Imam menggugat KPK melalui jalur praperadilan. Imam menggugat sejumlah cara bertindak penyidik KPK yang dinilai cacat hukum.

Baca juga: Apa Kabar Imam Nahrawi? Kuasa Hukum: Naik 3 Kilogram

Salah satunya adalah, Imam merasa tak pernah diperiksa sebagai saksi kasus itu sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah di mata hukum.

Dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam mengajukan delapan petitum.

Di antaranya, Imam meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa status tersangka yang melekat pada dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Imam meminta hakim mengeluarkannya sebagai tahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. 

 

Kompas TV Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya siap pasang badan untuk membela Wali Kota Tri Risma atas peristiwa Menpora Zainuddin Amali yang tidak bisa masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo.<br /> <br /> Ketua fraksi PDI-P DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri pun menganggap reaksi partai Golkar menyikapi peristiwa tersebut terlalu emosional.<br /> <br /> Sebelumnya, Partai Golkar bereaksi atas gagalnya menteri pemuda dan olahraga yang juga kadernya Zainuddin Amali meninjau Stadion Gelora Bung Tomo<br /> <br /> Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya bahkan berencana mengajukan interpelasi kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.<br /> <br /> Pada Minggu (3/11) sore lalu, Menpora Zainuddin Amali gagal masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo.<br /> <br /> Humas Pemkot Surabaya menyebut mereka tidak menerima informasi rencana kunjungan menpora dan justru mendapatkan informasi kedatangan menpora dari berita di media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com