JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan langkah tepat.
Menurut dia, ini terlihat saat hakim praperadilan menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menerima gugatan praperadilan Dhamantra.
"Cukup beralasan menurut hukum, hakim praperadilan menyatakan menolak eksepsi Termohon (KPK)," ujar Fahmi kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Dia menegaskan, bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Dhamantra sebagai anggota Komisi VI DPR itu sudah sangat jelas dan terang benderang.
Baca juga: Eksepsi KPK Ditolak, Sidang Praperadilan I Nyoman Dhamantra Berlanjut
Sebab, kata Fahmi, Termohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Sebelumnya, KPK meniai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra sudah masuk pokok perkara.
Kemudian, terkait gugatan terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, KPK menilai bahwa gugatan semestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, Fahmi tetap menyatakan bahwa gugatan layak diajukan ke PN Jakarta Selatan.
"Ini bukan permohonan balik nama, bukan gugatan terkait dengan obyek sengketa tata usaha negara yang menjadi kewenangan PTUN," kata dia.
Baca juga: Tersandung Kasus Suap, Kuasa Hukum Sebut Dhamantra Menentang Impor
Kasus ini sebelumnya bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019. Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka. Di antaranya Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.