JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kuasa Hukum mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra, Fahmi Bachmid menyebutkan bahwa kliennya merupakan orang paling menentang impor komoditi hasil pertanian, termasuk bawang putih.
Namun, I Nyoman Dhamantra kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dhamantra kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi mengatakan, Dhamantra adalah anggota DPR periode 2014-2019 yang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat negara selalu menjalani dengan penuh kehati-hatian.
Baca juga: Hakim Tunda Sidang Permohonan Praperadilan Dhamantra terhadap KPK
Ia menuturkan, kliennya juga mengedepankan asas umum pemerintah yang baik, serta menghindari hubungan langsung dengan pihak ketiga yang menjurus kepada pelanggaran hukum.
"Bahwa Pemohon sejak menjabat menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 adalah salah satu dari sekian banyak orang yang paling menentang adanya impor komoditi hasil pertanian termasuk bawang putih," ucap Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari saat Dhamantra mendengar kabar anaknya, Made Ayu Ratih bersama Mirawati Basri dan Elviyanti yang ditangkap KPK pada Rabu (7/8/2019).
Tepatnya pada Kamis (8/8/201), saat Dhamantra kembali ke Jakarta untuk mengonfirmasi kebenaran tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT) Made Ayu Ratih yang dilakukan tim penyidik KPK.
Namun, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, ternyata para penyidik KPK sudah menunggu Dhamantra.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan
Fahmi mengungkapkan, mereka pun secara bersama-sama menuju KPK. Seketika itu KPK langsung menetapkan Dhamantra sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada hari itu juga.
Ia mempermasalahkan proses penyidikan. Sebab, proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sekaligus pada tanggal 8 Agustus 2019.
"Dasar itulah kami mengajukan permohonan. Kami ingin segera supaya diputuskan agar (Dhamantra) bisa keluar dari rumah tahanan," kata Fahmi.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.