JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra melawan KPK melalui sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Mantan anggota Komisi VI DPR itu menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK. Sidang dipimpin hakim tunggal Krisnugroho di ruang sidang utama.
Untuk menjalani gugatan praperadilan terhadap KPK, Dhamantra bermodalkan sembilan petitum.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, I Nyoman Dhamantra Minta Status Tersangka Dibatalkan
Dalam petitum yang dibacakan Ketua Tim Kuasa Hukum Dhamantra, Fahmi Bachdim, menyatakan agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan termohon terhadap diri pemohon," ujar Fahmi saat membacakan petitum dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Dalam pokok perkara lain, Fahmi meminta agar termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.
Baca juga: Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra...
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," paparnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada 8 Agustus 2019.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca juga: Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Disebut Terima Fee Rp 2 Miliar lewat Transfer
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).