JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan sela berupa penolakan terhadap eksepsi kompetensi absolut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, hakim tunggal Krisnugroho memutuskan permohonan praperadilan mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra, akan dilanjutkan pada pembuktian surat pada Rabu (6/11/2019).
Dalam putusannya, Krisnugroho menimbang KPK sebagai termohon punya tugas dan kewenangan penyidikan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Maka, tindakan yang dilakukan termohon sehubungan dengan proses penyelidikan dan penuntutan hanya dapat dilakukan melalui lembaga praperadilan di Pengadilan Negeri.
"Menimbang, maka permohonan prapreradilan yang diajukan pemohon telah sah dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Jakarta Selatan sehingga pengadilan dinyatakan berwenang untuk mengadili perkara a quo," kata Krisnugroho dalam putusan sela, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Tersandung Kasus Suap, Kuasa Hukum Sebut Dhamantra Menentang Impor
Dengan penolakan eksepsi itu, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan a quo.
"Memerintahkan kepada termohon dan pemohon untuk melanjutkan kembali pemeriksaan sidang," ujar dia.
Sebelumnya, kasus ini bergulir dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2019.
Penyidik KPK mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih 2019.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.