JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mengaku tak mengerti alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi UU KPK.
Presiden Jokowi beralasan, ia menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
Menurut Ray, sopan santun hanya dikenal dalam hubungan etik pejabat negara yang berhubungan dengan publik.
Sopan santun, kata dia, bukan dalam konteks lembaga negara, seperti antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau sebaliknya.
Baca juga: Soal Perppu KPK, Jokowi Dinilai Ingin Lepas Tangan
Sebab, hubungan ketiganya sudah diatur dalam konstitusi dengan turunannya berupa undang-undang.
"Kalau presiden tidak keluarkan perppu karena alasan sopan santun, saya tidak mengerti itu ditempatkan di mana. Karena hubungan lembaga negara sepatutnya diatur dalam UU," kata Ray Rangkuti dalam diskusi Formappi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Dia mengatakan, dalam konstitusi dan UU, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa presiden tak boleh mengeluarkan kebijakan ketika satu kebijakan tertentu diuji di mahkamah, baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, alasan Jokowi yang menyebut bahwa tak mengeluarkan perppu atas revisi UU KPK terkait sopan santun menurut dia tak dikenal dalam sistem kelembagaan negara.
"Alasan tidak sopan santun dalam mengeluarkan perppu itu rasanya tidak dikenal dalam kelembagaan negara," kata dia.
Ray pun mempertanyakan Jokowo yang tak menerapkan sopan santun dalam menunaikan janji yang diutarakannya kepada rakyat semasa kampanye dulu, terutama janji dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi presiden menggunakan istilah sopan dan santun bukan pada tempatnya. Justru bukan hanya tidak pada tempatnya tapi bertentangan sendiri dengan pelaksanaan dan prinsip penggunaan kata sopan santun," kata dia.
Baca juga: Ketika Yasonna Nyaris Salah Masuk Mobil Saat Ditanya Perppu KPK
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.