Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kami Tidak akan Menyerah Begitu Saja Ketika Ada Vonis Bebas...

Kompas.com - 04/11/2019, 20:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menyerah begitu saja atas vonis bebas Sofyan Basir yang diberikan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Yang pasti, KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sofyan Basir Ingin Tenangkan Diri Usai Divonis Bebas

Lantas, apakah jaksa KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu?

Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan itu sebelum memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi," ujar Febri.

"Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh undang-undang. Itu sebenarnya waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," lanjut dia.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Apa Saja Pertimbangan Hakim?

Meski demikian, apabila kasasi jadi diajukan, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Febri mencontohkan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung tapi kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Makamah Agung.

"Proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti di proses persidangan," ujar Febri.

Diberitakan, Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin siang.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berterima Kasih ke Sejumlah Pihak

Vonis itu membebaskan Sofyan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," demikian diungkapkan ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

"Oleh karena itu, maka terdakwa Sofyan Basir harus dibebaskan dari segala dakwaan. Maka haruslah hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan. Dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," ujar hakim.

Majelis juga meminta jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan, keluarganya serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Atas vonis itu, jaksa KPK memutuskan menggunakan masa pikir-pikir untuk mengajukan kasai.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.

"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir- pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie.

Pihak KPK sendiri masih menunggu petikan putusan majelis hakim. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membutuhkan petikan putusan itu untuk menjadi dasar membebaskan Sofyan dari rumah tahanan.

"Kami sedang menunggu petikan putusannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, saat ditanya kapan Sofyan akan dibebaskan.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Sofyan Basir Kembali ke Rumah Pribadinya

Meski begitu, Senin sore, Sofyan terlihat telah meninggalkan Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sofyan mengucapkan kata syukur ketika dikerubungi wartawan ketika ia berjalan keluar dari halaman rumah tahanan.

"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak," kata Sofyan.

Sofyan mengatakan, ia ingin segera pulang ke rumah.

"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.

Ia juga mengaku ogah apabila kembali menjadi Direktur Utama PLN. 

 

Kompas TV Komisi Pemberatasan Korupsi masih mempertimbangkan upaya kasasi usai vonis bebas Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.<br /> <br /> Pertimbangan kasasi menunggu masukan dari jaksa penuntut umum.<br /> <br /> KPK memastikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi bukan kali pertama terjadi.<br /> <br /> Sebelum vonis bebas Sofyan Basir, KPK menyebut ada vonis bebas kasus korupsi di Bandung dan Bekasi.<br /> <br /> Meski demikikan, komisi pemberantasan korupsi akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi Mantan Direktur PLN, Sofyan Basir meski Sofyan telah divonis tak bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com