Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas, Sofyan Basir Berterima Kasih ke Sejumlah Pihak

Kompas.com - 04/11/2019, 15:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir merasa bersyukur seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Terima kasih kepada segala semua pihak. Saya bersyukur, Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini, bebas," kata Sofyan seusai mengikuti agenda persidangan.

"Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan wartawan dari awal sampai akhir. Saya bersyukur kepada Allah dan bersyukur kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," lanjut dia.

Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir

Ia pun mempersilakan wartawan untuk berbincang lebih lanjut dengan pengacaranya, yakni Soesilo Aribowo.

Soesilo sendiri mengatakan, pada dasarnya, apa yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berdasarkan fakta.

Seiring perkembangan jalannya persidangan, fakta-fakta persidangan dinilai tidak mendukung adanya unsur perbantuan yang dilakukan oleh Sofyan terhadap Eni dan Kotjo.

Sofyan tidak mengetahui adanya pemberian fee secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar ke Eni.

"Pasal perbantuan peran dari Sofyan Basir itu tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu. Pasal 56 KUHP itu mengatur perbantuan, ketika tindak pidana terjadi atau sebelum. Nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi, Sofyan Basir tidak tahu," kata Soesilo.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Dirut PLN Lagi?

Soesilo juga menjelaskan, Eni dan Kotjo yang sudah terbukti bersalah dalam perkara PLTU Riau-1.

Dalam persidangan, Sofyan juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak tahu soal adanya rencana pemberian dan penerimaan fee.

"Nah, ini yang dimaksud putusan tadi juga bahwa pertemuan yang dibarengi oleh Supangkat (mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN) itu tidak pernah berbicara tentang uang itu sehingga majelis tadi mengatakan, unsur perbantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Itu sudah sesuai dengan faktanya," papar Soesilo.

Seusai pembacaan vonis bebas ini, Soesilo bersama timnya akan menunggu petikan putusan majelis hakim sebagai dasar untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan.

"Iya, ini menunggu petikan, kemudian hari ini kita akan ke KPK dengan jaksa penuntut," kata dia.

Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Akan Tetap Buktikan

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com