JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir merasa bersyukur seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
"Terima kasih kepada segala semua pihak. Saya bersyukur, Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini, bebas," kata Sofyan seusai mengikuti agenda persidangan.
"Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan wartawan dari awal sampai akhir. Saya bersyukur kepada Allah dan bersyukur kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," lanjut dia.
Baca juga: KPK Tunggu Petikan Putusan Sebelum Bebaskan Sofyan Basir
Ia pun mempersilakan wartawan untuk berbincang lebih lanjut dengan pengacaranya, yakni Soesilo Aribowo.
Soesilo sendiri mengatakan, pada dasarnya, apa yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berdasarkan fakta.
Seiring perkembangan jalannya persidangan, fakta-fakta persidangan dinilai tidak mendukung adanya unsur perbantuan yang dilakukan oleh Sofyan terhadap Eni dan Kotjo.
Sofyan tidak mengetahui adanya pemberian fee secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar ke Eni.
"Pasal perbantuan peran dari Sofyan Basir itu tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi. Memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu. Pasal 56 KUHP itu mengatur perbantuan, ketika tindak pidana terjadi atau sebelum. Nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi, Sofyan Basir tidak tahu," kata Soesilo.
Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Dirut PLN Lagi?
Soesilo juga menjelaskan, Eni dan Kotjo yang sudah terbukti bersalah dalam perkara PLTU Riau-1.
Dalam persidangan, Sofyan juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak tahu soal adanya rencana pemberian dan penerimaan fee.
"Nah, ini yang dimaksud putusan tadi juga bahwa pertemuan yang dibarengi oleh Supangkat (mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN) itu tidak pernah berbicara tentang uang itu sehingga majelis tadi mengatakan, unsur perbantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Itu sudah sesuai dengan faktanya," papar Soesilo.
Seusai pembacaan vonis bebas ini, Soesilo bersama timnya akan menunggu petikan putusan majelis hakim sebagai dasar untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan.
"Iya, ini menunggu petikan, kemudian hari ini kita akan ke KPK dengan jaksa penuntut," kata dia.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Akan Tetap Buktikan
Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, keterlibatan Sofyan Basir saat bertemu dengan Kotjo dan Eni hanya demi mewujudkan program listrik nasional.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.
Menurut majelis hakim, jelas bahwa percepatan tersebut bukan karena keinginan atau pesanan dari Eni Maulani Saragih dan Kotjo.
"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Baca juga: Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor
Selain itu, PT PLN dengan memiliki saham 51 persen juga tak membebani keuangan perusahaan dan justru akan mendapatkan keuntungan.
"Terkait pemberian uang yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang diberikan secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir," kata hakim.
"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan," sambung hakim.
Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa KPK.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.