Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Klaim Ada Kemajuan Signifikan dalam Kasus Novel, ICW: Masyarakat Sudah Bosan

Kompas.com - 01/11/2019, 15:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri membuka temuan Tim Teknis kasus penyeranyan Novel Baswedan yang disebut signifikan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Polri harus membuka temuan itu dan membiarkan publik menilai apakah temuan tersebut merupakan temuan yang signifikan atau tidak.

"Masyarakat sudah bosan sebenarnya mendengar itu dari Polri. Kalau memang ada, silakan dibuka dan masyarakat akan menilai apakah itu menjadi temuan yang signifikan atas kerja dua tahun lebih dari Polri," kata Kurnia kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Polri: Doakan Saja, Kalau Tuhan Ridho, Kami Akan Ungkap Kasus Novel

Kurnia menilai, sesungguhnya tidak ada kemajuan siginifikan dalam upaya pengungkapan kasus Novel selama lebih dari dua tahun terakhir.

Ia juga mempertanyakan alasan Polri tidak membuka hasil temuan Tim Teknis kasus Novel. Menurut Kurnia, Polri mempunyai tanggung jawab membuka temuan hal itu ke publik.

"Harusnya mereka punya perencanana yang jelas jika tenggat waktu sudh selesai, maka harusnya Polri punya tanggung jawab untuk membukan temuan itu ke publik," kata Kurnia.

Baca juga: Usai Dilantik Jokowi, Idham Azis Bungkam Saat Ditanya Kasus Novel

Di samping itu, Kurnia kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pecari Fakta yang independen guna mengungkap kasus Novel.

"Ini menjadi momen yang baik di awal pemerintahan bisa menunjukan keberpihakan yang jelas untuk mengungkap teror pada pegiat antikorupsi dengan membentuk tim independen," ujar Kurnia.

Pihak Kepolisian RI menyebut, tim teknis yang menangani teror penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, masih bekerja.

Baca juga: Novel Baswedan: Saya Tidak Akan Pernah Diam, Saya Tetap Akan Protes

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, tim menemukan sejumlah hal yang signifikan dalam pengungkapan kasus.

"Ada beberapa hal yang sangat signifikan sudah ditemukan oleh tim teknis. Tidak bisa kami bongkar di sini karena itu sangat tertutup dalam proses pengungkapan kasus ini," kata Kadiv Humas Polri M Iqbal melalui siaran pers, Kamis (31/10/2019) malam.

Tim teknis yang dipimpin Komjen Pol Idham Azis selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ketika itu punya waktu kerja mulai 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019.

Baca juga: Estafet Penuntasan Kasus Novel Baswedan di Kepolisian...

Adapun Idham telah dilantik sebagai Kapolri yang baru. Idham menyatakan akan segera menunjuk Kabareskrim baru untuk mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan.

"Kalau tidak ada aral melintang, besok saya kemungkinan besar akan dilantik oleh bapak presiden dan sesaat nanti setelah itu saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan Kasus Novel Baswedan," ujar Idham.

Kompas TV Setelah dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelaikan oleh DPR RI, kapolri terpilih, Komjen Idham Azis akan dilantik hari ini (1/11). Pasca terpilih, Idham Azis juga berjanji mempercepat pengungkapan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan dan akan segera menunjuk Kabareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com