JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Muradi menilai, salah satu pekerjaan rumah Komjen Idham Aziz sebagai calon Kapolri yaitu meningkatkan komunikasi serta koordinasi dengan KPK, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Pekerjaan rumah yang belum selesai dan ditinggalkan Pak Tito ialah hubungan dengan KPK. Isu yang berkaitan dengan KPK, seperti kasus Novel Baswedan, harus dituntaskan," ujar Muradi ketika dihubungi, Rabu (30/10/2019).
Muradi menambahkan, jika proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR berjalan lancar, Idham memiliki masa tugas sekitar 13 bulan sebelum purnatugas Januari 2021.
Di masa bakti yang singkat, lanjutnya, Idham diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan air keras.
"Idham yang hanya memiliki masa tugas lebih kurang 13 bulan tidak memiliki pilihan lain, kecuali melanjutkan fondasi kebijakan dan program kerja yang telah dicanangkan Tito dalam waktu tiga tahun terakhir. Namun, tugas utama Idham adalah menyelesaikan berbagai persoalan dengan penegak hukum lain, khususnya KPK," jelas Muradi.
"Masa bakti 13 bulan akan terasa singkat bagi Idham karena rutinitas kerja yang tinggi sehingga cenderung sulit memperkenalkan kebijakan baru," sambungnya.
Baca juga: Tiba di Rumah Komjen Idham Azis, Komisi III Berdiskusi soal Keluarga
Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery memperkirakan penetapan Komjen Idham Aziz sebagai calon Kapolri akan dilakukan setelah fit and propert test atau uji kepatutan dan kelayakan.
Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan digelar pada Rabu (30/10) di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Kabareskrim Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian.
Baca juga: Jika Lolos Fit and Proper Test, Idham Azis Disahkan sebagai Kapolri Kamis
Tito mundur dari jabatannya karena ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Dalam Negeri.
Surat Presiden Jokowi terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambat 20 hari sejak surat Presiden diterima.
Jika DPR tidak memberi jawaban, maka calon dianggap disetujui oleh DPR.