Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di Lapas Sukamiskin, KPK Panggil Pejabat Ditjen Lapas Kemenkumham

Kompas.com - 30/10/2019, 10:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus pemberian izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Rabu (30/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Itun Wardatul Hamro.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ (Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar)," kata Febri dalam keterangannya.

Baca juga: Pengembangan Kasus Suap di Sukamiskin, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

Selain Itun, penyidik juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lain untuk tersangka Rahadian yaitu manajer dan pegawai Restoran Coca Suki Bandung, Mubasir dan Lani Sumarni.

Di samping itu, penyidik juga memanggil dua orang saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardhana yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin.

Kedua saksi itu adalah Staf Pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB Nia Madaniah.

Baca juga: Praktik Suap di Lapas Tak Cukup Diselesaikan dengan Mutasi Jabatan

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Baca juga: KPK: Suap di Lapas Tak Lagi Pakai Sandi, Sangat Terang

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Kompas TV Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Wahid terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dari fakta persidangan, Wahid Husein terbukti telah memberikan fasilitas sel mewah dan memberikan izin khusus keluar masuk lapas kepada Fahmi Darmawansyah dan menerima uang sebesar Rp 39,5 juta. Ia juga menerima satu unit mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta. Selain itu, Wahid juga menerima uang dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Atas putusan tersebut, kuasa hukum dan terdakwa mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. #MantanKalapas #KalapasSukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com