JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan akses khusus di Lapas Sukamiskin.
"Dalam penyidikan sekaligus ditetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.
Kelima orang itu adalah dua mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Baca juga: Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Fuad diketahui telah meninggal dunia saat proses penyidikan berjalan sehingga KPK tak meneruskan penyidikan terhadap Fuad sebagaimana mendasar pada Pasal 77 KUHP.
Pasal itu mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana dihapus jika terdakwa meninggal dunia.
Basaria menjelaskan, karena tahapan lanjutan penyidikan adalah penuntutan dan Fuad meninggal dunia, secara logis proses penyidikan terhadap Fuad tak diteruskan.
Kini, KPK pun hanya fokus melanjutkan penyidikan pada empat tersangka.
Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Basaria.
Atas perkara ini, Wahid dan Deddy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lutfhi Hasan Ishaaq Hadiri Pernikahan Anaknya, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Tersangka Tubagus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.