Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Kabinet Indonesia Maju Berpotensi Maladministrasi, jika...

Kompas.com - 24/10/2019, 14:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah administratif pasca-pelantikan menteri dan anggota Kabinet Indonesia Maju.

Sebab, ada sejumlah hal baru di kabinet ini, seperti perubahan nomenklatur, pembentukan organisasi baru, dan pembentukan formasi bagi pejabat baru serta wajah-wajah baru pembantu presiden.

"Ombudsman RI bersama ini mengingatkan bahwa menyusul terbentuknya kabinet, harus segera dillanjutkan dengan kerja-kerja administrasi yang rumit, panjang dan melelahkan oleh birokrasi guna menyusun SOTK dan prosedur kerja yang baru," ujar Adrianus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Selain itu, pemerintah juga harus menyelesaikan migrasi data, migrasi sumber daya manusia, hingga migrasi aset.

Baca juga: Susunan Kabinet Belum Rampung, Jokowi Masih Cari Sejumlah Wakil Menteri

Apalagi, adanya nomenklatur baru membuat pegawai kementerian harus dipindah ke kementerian lain dan menyesuaikan dengan sistem baru.

Adrianus juga mengingatkan untuk segera mengharmonisasi regulasi dan penentuan ulang Rencana Strategis Pemerintah mengingat adanya perubahan visi polltik Presiden Joko Widodo dari periode sebelumnya.

Jika dalam prosesnya ditemukan kesalahan, keterlambatan, dan ketidakpatitan, maka berpotensi terjadinya maladministrasi.

"Maladministrasi tentu tidak diharapkan terjadi, apalagi bila dilakukan aleh instansi-instansi yang memiliki fungsi penyelenggara pelayanan publik, lebih khusus lagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik dasar yang menyentuh langsung masyarakat hingga ke desa atau wilayah terluar negeri ini," kata Adrianus.

Baca juga: Serba Pertama di Kabinet Indonesia Maju...

Selanjutnya, Ombudsman juga mengingatkan bahwa pembentukan struktur baru, penghapusan struktur, maupun perubahan tupoksi pada struktur yang sudah ada berpotensi menimbulkan tumpang-tindih pada satu sisi dan kekosongan di sisi yang lain.

Menurut dia, ego sektoral harus dihindari dalam penggabungan kementerian.

Sebab, selama ini masalah ego sektoral menyebabkan kebingungan menentukan siapa yang berwenang atas suatu hal, khususnya menyangkut otoritas penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh karena itu, pembagian kewenangan sejak awal sangat dianjurkan.

Baca juga: Daya Dobrak Kabinet Indonesia Maju

Penempatan aparatur sipil negara baik pada kementerian yang digabungkan maupun yang ditempatkan pada kementerian baru, bisa menimbulkan masalah terkait ketersediaan formasi pegawai.

"Perlu juga diantisipasi segera permasalahan yang timbul terkait ASN yang kementeriannya dihapus, khususnya menyangkut penempatan mereka kemudian," kata Adrianus.

Adrianus menambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk menghitung ulang kebutuhan anggaran pasca pembentukan kabinet baru juga tidak boleh lama-lama sehingga mengganggu kegiatan perencanaan, persiapan, hingga pemberian layanan kepada publik.

"Ketidakjelasan anggaran juga berpotensi menimbulkan keterlambatan pemberian gaji bagi ASN yang ditempatkan pada suatu instansi," kata dia.

Terakhir, terkait Program Reformasi Birokrasi, pembentukan, penghapusan ataupun perubahan nomenklatur tidak boleh mengacaukan atau memundurkan kemajuan yang sudah dicapai.

Reformasi birokrasi di instansi yang baru terbentuk atau nomenklatur baru tidak boleh dimulai dari nol sama sekali.

"Diharapkan berkembang cepat mengingat telah terdapat praktik baik dari berbagai instansi lain yang bisa direplikasi dengan mudah," kata Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com