Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II Ditolak

Kompas.com - 22/10/2019, 17:20 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

Djoko menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi pada 2017 oleh KPK.

Penolakan gugatan pemohon tersebut dibacakan Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Akhmad Jaini.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

Dalam putusannya, Hakim Jaini menolak gugatan praperadilan pemohon dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan dalil permohonan peradilan oleh karena permohonan praperadilan tidak berlandaskan hukum.

Hakim mengatakan, penetapan Djoko sebagai tersangka sah secara hukum karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan melalui surat perintah penyidikan. 

"Menimbang atas pertimbangan di atas maka permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Jaini.

Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Kerugian negara terkait kasus korupsi ini Rp3,6 miliar.

Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro oleh KPK dihadiri tim kuasa hukum kedua pihak dimulai pukul 13.35 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.03 WIB.

Sidang praperadilan ini telah bergulir sejak Senin tanggal 23 September 2019, ditunda karena tidak dihadiri oleh termohon yakni KPK.

Sidang kembali digelar Senin (14/10/2019) dengan membaca permohonan praperadilan dan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut dengan agenda sesuai praperadilan.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya, Djoko mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan supaya statusnya sebagai tersangka dicabut.

Salah satu alasan permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka yang dinilai bertentangan dengan KUHAP, UU KPK dan SOP KPK

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk seorang pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Baca juga: Digugat Eks Dirut Jasa Tirta II ke Praperadilan, Begini Jawaban KPK

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com